RUU Reforma Agraria Disahkan Jadi UU, Pemerintah Janjikan Penguatan Keadilan Agraria
RUU Reforma Agraria Disahkan Jadi UU, Pemerintah Janjikan Penguatan Keadilan Agraria--
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pengesahan regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pemerintah memandang pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi. Salah satu landasan yang disebut adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Regulasi tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pemerintah menilai tanah dan sumber agraria merupakan bagian penting dari sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Nusron mengatakan, penguatan landasan hukum tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat Reforma Agraria bagi kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah dan sumber agraria untuk kehidupan.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.
BACA JUGA:BSPS 2026 Seluma Diperkirakan Mulai Bergerak Oktober
BACA JUGA:BSPS 2026 Seluma Diperkirakan Mulai Bergerak Oktober
Sumber: