Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Urus Peta Bidang Tanah Kini Lebih Terukur
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan--
Nasional – Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan masyarakat saat mengurus pendaftaran tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui tahapan waktu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT), sehingga proses pengurusan dokumen pertanahan dapat dilakukan dengan lebih terencana.
Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Dalam layanan ini, pendaftaran tanah untuk pertama kali secara otomatis masuk dalam mekanisme Pengukuran Terjadwal.
BACA JUGA:RUU Reforma Agraria Lolos Pembahasan Tingkat I, Segera Dibawa ke Paripurna
BACA JUGA:Kejar Target 3 Juta Bidang, Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat hingga 2027
Berdasarkan ketentuan layanan tersebut, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari.
Pengalaman tersebut dirasakan Puri, warga yang sedang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku mendapatkan informasi jadwal pengukuran tidak lama setelah melakukan pendaftaran.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri saat ditemui di Kantah Kabupaten Purwakarta.
Setelah pengajuan berkas dan pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri kemudian dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).
“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” tuturnya.
Menurut Puri, adanya jadwal yang jelas membuat masyarakat lebih mudah menyesuaikan waktu dan mengetahui tahapan proses yang sedang berjalan.
Masyarakat Lebih Mudah Mengatur Waktu
Manfaat serupa dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sumber: