Resmi Disahkan MenPAN-RB, Honorer Kategori R2, R3, dan R4 Tanpa Kode "L" Kini Bisa Diangkat Menjadi PPPK?
Honorer--
Meski tidak memiliki kode “L”, mereka tetap dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Kebijakan ini mengatur dua skema pengangkatan PPPK:
Paruh Waktu: Masa kerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Penuh Waktu: Masa kerja yang lebih panjang dan dianggap setara dengan ASN PPPK pada umumnya.
Instansi pemerintah diberi kewenangan mengusulkan honorer yang layak diangkat berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan formasi. Selama memenuhi syarat, pengangkatan tidak lagi tergantung pada adanya kode “L”.
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, honorer kategori R2, R3, dan R4 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Di Wilayah Ini Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,36 Triliun untuk Program PTSL Tahun 2026
Terdaftar dalam sistem pendataan honorer atau telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah.
Sumber: