Kemendagri Tegaskan: Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Diminta Tak Lagi Beralasan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja--
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala daerah diminta untuk tidak lagi menggunakan keterbatasan anggaran sebagai alasan dalam menghambat proses pengangkatan maupun pembayaran gaji PPPK.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi terkait penataan manajemen ASN non-ASN dan paruh waktu, yang digelar pada Jumat (5/7/2025).
“Sesuai dengan arahan Presiden dan Mendagri, kami tegaskan bahwa anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu sudah tersedia. Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda,” tegas Horas.
Maurits juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai sebesar 30% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Dalam komponen tersebut, pembayaran gaji PPPK termasuk di dalamnya.
“Silakan cek ke Kementerian Keuangan. Sudah ada komponen DAU yang khusus untuk belanja pegawai. Artinya, anggaran itu sudah ada, tinggal kemauan dan kebijakan kepala daerah untuk mengeksekusinya,” imbuhnya.
Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan anggaran tambahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataupun pos lain di APBD untuk membayar PPPK. Dengan pengalokasian dari pusat melalui DAU, maka seluruh daerah sebenarnya sudah mampu membiayai gaji PPPK, termasuk tenaga honorer yang diangkat paruh waktu.
Dalam konteks ini, Kemendagri juga memberi peringatan agar kepala daerah tidak mengabaikan kebijakan nasional terkait pengangkatan dan penataan tenaga non-ASN. Apalagi pemerintah telah berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap melalui mekanisme seleksi PPPK.
Sumber: