Musibah Sumatera Terjadi, Gubernur Bengkulu Keluarkan Edaran Soal Hutan

Musibah Sumatera Terjadi, Gubernur Bengkulu Keluarkan Edaran Soal Hutan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Gubernur BENGKULU, mengeluarkan surat Edaran yang berisi kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi BENGKULU. Surat edaran bernomor 500.4/1849/DLHK/2025 ini dikeluarkan pada tanggal 25 November 2025.

BACA JUGA:Tahun 2026, Anggaran PUPR Hanya Rp16 Miliar, Pembangunan Fisik di Seluma Terbatas

BACA JUGA: Pemerintah BS Serius Tingkatkan Kualitas Fasilitas Kesehatan dan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat

Dalam suratnya, dasar Gubernur mengeluarkan surat edaran ini, terjadinya musibah bencana alam di Sumatera yang begitu merusak dan dhasyat.

Gubernur dalam SE itu meminta Bupati dan Walikota di Bengkulu, warga menertibkan pelaku yang menggunakan atau mengerjakan serta menduduki hutan secara tidak sah. 

 


Edaran Gubernur--


Edaran gubernur--

Gubernur juga meminta bupati dan walikota melarang perambahan hutan.

Melakukan  penebangan pohon dalam kawasan hutan dnegan radius atau jarak sampai 

1. 500 meter dari tepi waduk atau danau.

2. 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan tepi sungai daerah rawa

3. 100 meter dari kiri dan kanan tepi sungai.

Sumber: