Lahan Cagar Alam Tidak Bisa Disertifikatkan, Ini Penjelasan Resmi BPN
Cagar Alam--
Jakarta – Status lahan cagar alam kembali menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait pertanyaan apakah kawasan tersebut bisa disertifikatkan menjadi hak milik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan cagar alam tidak dapat disertifikatkan karena bukan objek pendaftaran tanah.
Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan konservasi.
???? Cagar Alam Adalah Kawasan Dilindungi Negara
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem yang perlu dilindungi serta dibiarkan berkembang secara alami.
Dengan status tersebut, kawasan ini sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.
BACA JUGA:Kontroversi Dana Desa 2026: Final Dipotong untuk Koperasi Desa Merah Putih? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Apakah PRONA Bayar? Ini Penjelasan Resmi Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah
Penjelasan BPN: Bukan Objek Sertifikasi
Pihak Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa:
-
Lahan cagar alam bukan objek pendaftaran tanah
-
Tidak dapat diterbitkan sertifikat seperti:
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
-
Hak Guna Usaha (HGU)
-
Hak Guna Bangunan (HGB)
-
Hal ini karena kawasan tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
???? Sertifikat di Kawasan Cagar Alam Bisa Dibatalkan
Sumber: