Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Sentuh tanahku--

 

JAKARTA – Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek kesesuaian data sertipikat tanah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, proses pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses layanan tersebut secara praktis.

 

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

 

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat digunakan, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

 

Bagi pemilik sertipikat analog, informasi dapat dibagikan kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

 

BACA JUGA:Wabup Minta Pj Kades dan BPD Yang Dilanti Jaga Integritas

BACA JUGA:BSI Dealer Utama SBSN Terbaik, Diganjar Penghargaan Most Engage Dealer

 

Sumber: