Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya

Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya

Prosedur dan Syarat Pemisahan Sertipikat Tanah, Pemilik Wajib Ketahui Sebelum Mengajukan--

 

Nasional – Persoalan tanah yang sedang disengketakan kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, salah satunya apakah bidang tanah yang masih dalam sengketa dapat diterbitkan sertipikat.

Pada prinsipnya, sengketa tanah tidak boleh diabaikan dalam proses pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan perlu memeriksa data fisik dan data yuridis tanah serta mempertimbangkan keberatan atau klaim dari pihak lain yang disampaikan secara resmi.

Sengketa tanah dapat terjadi karena berbagai persoalan, mulai dari batas bidang tanah, jual beli, warisan, hibah, tumpang tindih alas hak hingga adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas bidang tanah yang sama.

BACA JUGA:Mau Membuat Sertipikat Tanah? Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport Varian Tertinggi Masih Populer di Pasar Otomotif, Desain Canggih Memikat Konsumen

 

Apabila tanah belum bersertipikat dan terdapat pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut, masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.

Bukti tersebut dapat berupa alas hak, surat jual beli, dokumen waris, bukti pembayaran pajak, surat keterangan penguasaan tanah, maupun dokumen lain yang dapat mendukung klaim kepemilikan.

Tidak Bisa Mengabaikan Sengketa

Penerbitan sertipikat pada dasarnya dilakukan setelah data fisik dan data yuridis bidang tanah diperiksa. Karena itu, apabila terdapat keberatan atau sengketa yang telah disampaikan secara resmi, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.

Artinya, bukan sekadar siapa yang lebih dahulu mengajukan permohonan sertipikat kemudian otomatis menjadi pemilik tanah. Dokumen, riwayat perolehan tanah, penguasaan fisik, batas bidang serta keberatan dari pihak lain harus diperiksa sesuai ketentuan.

Masyarakat yang mengetahui adanya proses pendaftaran tanah atas bidang yang sedang disengketakan juga disarankan segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kantor Pertanahan. Hal ini penting agar keberatan tersebut tercatat dan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi pertanahan.

Bagaimana Jika Sudah Terbit Sertipikat?

Jika sertipikat telah diterbitkan dan kemudian muncul sengketa, keberadaan sengketa tersebut tidak otomatis membuat sertipikat menjadi batal.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai permasalahan yang dihadapi. Dalam kondisi tertentu, persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi atau mekanisme administratif pertanahan. Apabila tidak tercapai penyelesaian dan menyangkut penentuan hak, pihak yang berkepentingan juga dapat menempuh jalur pengadilan.

Jika kemudian terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk tindak lanjut terhadap administrasi pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Hati-hati

Sumber: