66 Tahun UUPA, ATR/BPN Pacu Pendaftaran Tanah hingga Perlindungan Lahan Pangan
JAKARTA – Memperingati 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Akselerasi dilakukan mulai dari pendaftaran tanah, penyertipikatan aset negara, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan berbagai program tersebut diarahkan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181 persen dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Nusron, kepastian hukum tidak hanya menyasar tanah milik masyarakat, tetapi juga aset negara, tanah wakaf dan rumah ibadat. Sertipikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah
Kepastian hukum atas tanah, kata Nusron, perlu berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria.
Hingga 2026, pelaksanaan Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara itu, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) tercatat telah mencapai 74,35 persen, atau sebanyak 158.949 bidang.
Dari sisi luasan, realisasi pengadaan tanah tersebut mencapai 22.635,79 hektare, atau sekitar 60,15 persen.
Tata Ruang Jadi Instrumen Pembangunan
Selain pertanahan, Nusron menekankan pentingnya tata ruang sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan.
Penguatan tata ruang dinilai semakin penting di tengah risiko bencana dan perubahan iklim. Karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu mempertimbangkan kajian risiko bencana sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.
Sumber: