Lahan Cagar Alam Tidak Bisa Disertifikatkan, Ini Penjelasan Resmi BPN
Cagar Alam--
Memberikan solusi seperti relokasi atau program perhutanan sosial (di luar zona inti konservasi)
Namun perlu ditegaskan, zona inti cagar alam tetap tidak bisa dimiliki atau disertifikatkan.
Berdasarkan penjelasan resmi BPN dan peraturan perundang-undangan:
???? Lahan cagar alam tidak boleh disertifikatkan
???? Tidak bisa menjadi hak milik pribadi
???? Sertifikat yang terbit di atasnya berpotensi dibatalkan
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mengurus atau membeli lahan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Sumber:
