Warga Bisa Laporkan Masalah Tanah Secara Online Lewat Kanal Resmi ATR/BPN
Jakarta – Momen mudik Lebaran 2026 tidak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek status maupun mengurus tanah di kampung halaman. Jika ditemukan kendala, kini masyarakat tidak perlu menunggu libur usai karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan kanal pengaduan terintegrasi.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan pertanahan dengan mudah, cepat, dan langsung terhubung dengan unit teknis terkait.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan,” ujar Shamy dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat bisa memilih tujuan pengaduan mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat Kementerian ATR/BPN. Bahkan, jika belum mengetahui unit yang berwenang, laporan dapat dikirim ke pusat untuk kemudian dianalisis dan diarahkan ke instansi terkait.
PBACA JUGA:Komisi I DPRD Seluma Puji Mutasi Pejabat di Seluma Sangat Bersih
BACA JUGA:Kasus Pungli PPG di Seluma Segera Disidangkan, Kerugian Awal Rp 1,1 Miliar
Selain melalui WhatsApp, pengaduan juga bisa disampaikan melalui email resmi di [email protected]. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai lembaga negara seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa setiap laporan harus memenuhi syarat administrasi atau legal standing. Di antaranya meliputi kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.
“Kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Ketentuan ini telah diatur dalam regulasi resmi yakni Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sumber: