Resmi Disahkan MenPAN-RB, Honorer Kategori R2, R3, dan R4 Tanpa Kode "L" Kini Bisa Diangkat Menjadi PPPK?
Honorer--
Beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Buleleng, telah lebih dulu mengakomodasi pengangkatan honorer kategori R4 melalui skema PPPK paruh waktu. Ini menjadi contoh nyata bahwa inisiatif pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam mendukung kebijakan ini.
Kebijakan baru dari Kementerian PANRB ini memberi harapan besar bagi para tenaga honorer, terutama dari kategori R2, R3, dan R4, untuk bisa menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK. Asalkan memenuhi persyaratan dan mendapatkan dukungan dari instansi tempat mereka bekerja, peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu kini terbuka lebih luas, tanpa lagi dibatasi oleh kode “L”.
Sumber: