Siapa Saja yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?Menpan-RB dan Kepala BKN Ambil Peran dalam Kebijakan Baru
Kemenpan Rb--
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai solusi transisi pasca dihapusnya status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Kepala BKN bersama Menteri PANRB turut berperan aktif dalam merancang dan mempertimbangkan aturan ini agar lebih mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status pegawai tetap.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara resmi menghapus keberadaan tenaga honorer per 28 November 2023. Pemerintah kemudian memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai alternatif penataan ulang tenaga kerja non-ASN di instansi pemerintah.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang:
Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I namun tidak lolos karena keterbatasan formasi.
Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum berhasil lulus.
Sumber: