Siapa Saja yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?Menpan-RB dan Kepala BKN Ambil Peran dalam Kebijakan Baru

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?Menpan-RB dan Kepala BKN Ambil Peran dalam Kebijakan Baru

Kemenpan Rb--

 

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

 

Meninggal dunia.

 

Terbukti melanggar disiplin atau aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Kepala BPSDM Sampaikan Ini Untuk CPNS ATR/BPN 2024, Sebut Kata Amanah Pelayanan Publik

BACA JUGA:Menteri Nusron Kukuhkan PP KAPTI-Agraria 2025–2028: Dorong Transformasi dan Inovasi Pelayanan ATR/BPN

Tidak memenuhi kinerja yang disyaratkan.

 

Menggunakan ijazah palsu.

 

Dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani.

 

Berusia lebih dari 58 tahun.

Sumber:

Berita Terkait