Siapa Saja yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?Menpan-RB dan Kepala BKN Ambil Peran dalam Kebijakan Baru
Kemenpan Rb--
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Meninggal dunia.
Terbukti melanggar disiplin atau aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kepala BPSDM Sampaikan Ini Untuk CPNS ATR/BPN 2024, Sebut Kata Amanah Pelayanan Publik
Tidak memenuhi kinerja yang disyaratkan.
Menggunakan ijazah palsu.
Dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani.
Berusia lebih dari 58 tahun.
Sumber: