Siapa Saja yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?Menpan-RB dan Kepala BKN Ambil Peran dalam Kebijakan Baru
Kemenpan Rb--
Terdaftar dalam database tenaga non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Memiliki ijazah yang relevan dan telah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik atau ASN aktif lainnya.
Tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui seleksi ulang, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
akan menjalani kontrak kerja berbasis tahunan. Jika kinerja mereka dinilai baik oleh instansi tempat bekerja, kontrak dapat diperpanjang atau bahkan diusulkan untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Penilaian kinerja menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi tahunan. Setelah satu tahun bekerja, PPPK paruh waktu dapat diberikan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia.
Kapan Kontrak Bisa Diputus? Ini Daftar Penyebabnya
Terdapat setidaknya 11 kondisi yang memungkinkan pemutusan kontrak PPPK paruh waktu, antara lain:
Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau lulus seleksi CPNS.
Sumber: