Resmi Disahkan MenPAN-RB, Honorer Kategori R2, R3, dan R4 Tanpa Kode "L" Kini Bisa Diangkat Menjadi PPPK?

Resmi Disahkan MenPAN-RB, Honorer Kategori R2, R3, dan R4 Tanpa Kode

Honorer--

 

Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, meski tidak lolos.

 

Memiliki kinerja baik berdasarkan evaluasi pimpinan instansi.

 

Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah atau pusat.

 

 

Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan mendapatkan:

 

Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).

 

Gaji dan tunjangan setara PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Masa kontrak yang dapat diperpanjang secara berkala berdasarkan evaluasi kinerja.

Sumber:

Berita Terkait