MenPAN-RB Resmi Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Hanya untuk Honorer Kategori Ini
Kemenpan RB--
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi tenaga honorer kategori tertentu, sebagai solusi atas persoalan tenaga non-ASN yang belum diangkat secara penuh menjadi aparatur negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merampungkan masalah tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintahan tanpa status yang pasti, seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun mendatang.
Fokus pada Tenaga Honorer Non-Kategori
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menjadi bentuk pengangkatan alternatif, khususnya bagi honorer yang tidak masuk dalam kategori K1 dan K2 serta tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
“PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dibutuhkan daerah, tetapi tidak memungkinkan untuk diangkat sebagai PPPK penuh,” ujar Anas.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap ingin menjamin keberlangsungan pelayanan publik di berbagai daerah, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, tanpa harus memberatkan anggaran daerah.
BACA JUGA:Honorer Kategori R4 Gagal Seleksi PPPK Meski Nilai Tinggi, Apakah Masih Ada Peluang?
Sumber: