Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya

Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya

Ilustrasi PPPK--

 

Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan jadwal alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Informasi ini bisa mulai diakses masyarakat sejak 27 Agustus 2025 hingga 6 September 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian PANRB.

 

Skema PPPK paruh waktu ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN, termasuk honorer lama, lulusan PPG, hingga peserta seleksi ASN yang belum lolos sebelumnya. Melalui mekanisme ini, tenaga kerja yang belum mendapatkan formasi penuh tetap berkesempatan menjadi bagian dari ASN.

 

Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu

 

Berbeda dengan seleksi CPNS maupun PPPK penuh, pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara mandiri oleh pelamar. Usulan berasal dari instansi pemerintah yang mengajukan kebutuhan, kemudian diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem SIASN.

BACA JUGA:Ada Nama Oknum Dewan Seluma, Disebut-sebut di Dugaan Jual Beli Jabatan Kapus

BACA JUGA:Buruh Demo di Gedung DPR/MPR, Minta Upah 2026 Naik 10%, Ini Kata Menaker

Pegawai yang lolos akan tetap berstatus ASN resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh gaji sesuai alokasi anggaran di instansi masing-masing.

 

Cara Mengecek Status Usulan PPPK Paruh Waktu

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu 2025, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi MOLA BKN (Monitoring Layanan BKN). Berikut langkah-langkahnya:

Sumber: