Honorer Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Tugas dan Kewajiban Sesuai Regulasi MenPAN-RB
PPPK Paruh Waktu--
NASIONAL - Pemerintah terus mendorong penataan status pegawai honorer melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2025, kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Regulasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menyelesaikan status non-ASN yang belum terserap ke dalam skema PPPK penuh. Dengan hadirnya mekanisme PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan solusi alternatif, meski tetap disertai tuntutan profesionalisme dan tanggung jawab kerja.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah status kepegawaian yang mengatur pegawai bekerja dengan jam kerja yang lebih pendek dibandingkan pegawai tetap atau PPPK penuh waktu. Meski jam kerja lebih sedikit, PPPK paruh waktu tetap memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang jelas, sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Menurut penjelasan KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu akan diatur melalui perjanjian kerja secara tertulis, mencakup durasi kontrak, jam kerja per hari atau per minggu, serta hak dan kewajiban pegawai.
Tuntutan Kinerja dan Disiplin
Meski berstatus paruh waktu, honorer yang diangkat sebagai PPPK tetap diwajibkan untuk:
Sumber: