Honorer Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Tugas dan Kewajiban Sesuai Regulasi MenPAN-RB

Honorer Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Tugas dan Kewajiban Sesuai Regulasi MenPAN-RB

PPPK Paruh Waktu--

 

Menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati

 

Menunjukkan kinerja profesional, efisien, dan akuntabel

 

Mematuhi peraturan kedinasan dan kode etik aparatur negara

 

Mengikuti evaluasi kinerja secara periodik sesuai ketentuan instansi

 

Pemerintah menekankan bahwa PPPK paruh waktu tidak berarti bekerja "sambil lalu". Mereka tetap dituntut komitmen, kedisiplinan, dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas negara, meski durasi kerja lebih fleksibel.

 

BACA JUGA: 23 Kendaraan Terjaring Razia Ops Path Pajak Satlantas Polres Seluma

BACA JUGA:Kabupaten Ini Lampaui Target PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Langsung ke Warga

 

Skema Penggajian dan Hak Lainnya

Sumber:

Berita Terkait