Honorer Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Tugas dan Kewajiban Sesuai Regulasi MenPAN-RB
PPPK Paruh Waktu--
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi jembatan sebelum tenaga honorer sepenuhnya terserap dalam sistem ASN berbasis merit.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tetap didasarkan pada seleksi terbuka dan kebutuhan formasi instansi. Selain itu, pemerintah memastikan tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan tanpa solusi, termasuk penempatan dalam skema kerja paruh waktu ini.
"Kami tidak ingin ada ASN yang tidak jelas status dan perlindungannya. PPPK paruh waktu adalah bagian dari solusi yang terukur," ujar Menteri Anas.
Sumber: