Kemenpan RB dan BKN Sepakat: Dua Skema Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini Penjelasannya

Kemenpan RB dan BKN Sepakat: Dua Skema Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini Penjelasannya

Kemenpan RB--

 

NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyepakati dua skema pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian status honorer yang telah lama menunggu kepastian nasib.

 

Langkah ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini hanya berstatus non-ASN dan belum mendapatkan kepastian karier, meskipun telah mengabdi cukup lama di berbagai instansi pemerintah.

 

Siapa Honorer R2 dan R3?

 

Sebelum membahas skema pengangkatan, penting untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori R2 dan R3:

 

R2 adalah tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya, namun belum lulus atau belum mendapatkan formasi.

 

R3 adalah tenaga honorer yang belum tercatat di database BKN, tetapi aktif bekerja di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, tanpa status formal ASN.

 

Dua Skema Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Sumber:

Berita Terkait