PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer yang Benar-benar Aktif
Nasib PPPK--
NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, resmi mengajukan 2.290 tenaga honorer (non-ASN) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menegaskan bahwa tidak semua honorer bisa diusulkan. Hanya tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat yang dapat diajukan.
BACA JUGA: Bupati BS Kunjungi Kementerian Pertanian, Wujudkan Pertanian BS yang Modren
BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin 4x4 Terbaru Tampil Lebih Gagah dan Mewah, Populer di Indonesia
Dasar Hukum dan Kriteria
Pengusulan ini mengacu pada:
Surat Menteri PANRB RI Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Sumber: