SE Libur Idul Fitri 1447 H untuk ASN Telah Diterbitkan, Sekda : Pelayanan Publik Tetap Buka

  SE Libur Idul Fitri 1447 H untuk ASN Telah Diterbitkan, Sekda : Pelayanan Publik Tetap Buka

sekda seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengatur jadwal kerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

 

BACA JUGA: Sinkronkan Data, BKD Seluma Rekonsiliasi DBH Pajak Rokok dan Anggaran Jamkesmas 2026

BACA JUGA: Money20/20 Asia Unveils Powerhouse Lineup of 250 Speakers to Define the Future of Finance

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhan, SE MSE MA menjelaskan bahwa, penerbitan SE tersebut mengacu pada keputusan bersama tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

 

Menurut Deddy, edaran ini penting disampaikan lebih awal agar seluruh instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Seluma dapat menyesuaikan agenda kerja dan kegiatan kedinasan. Serta pelayanan publik menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

 

"SE ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh OPD agar dapat menyesuaikan kegiatan kerja dan pelayanan publik kepada masyarakat selama masa libur Idul Fitri," sampai Deddy.

 

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah dimulai beberapa hari sebelum dan sesudah perayaan hari raya. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa libur bagi ASN di lingkungan Pemkab Seluma dimulai pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, sebagian besar aktivitas perkantoran pemerintah akan diliburkan sesuai dengan ketentuan nasional.

 

Meski demikian, Deddy juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal. Terutama pada instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh sebab itu, masing-masing OPD diminta untuk mengatur sistem kerja dan menyiapkan petugas piket selama masa libur berlangsung. Instansi yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, serta unit pelayanan darurat diharapkan tetap menyediakan layanan bagi masyarakat sesuai kebutuhan.

Sumber: