Kejagung Tahan Kepala dan 2 Wakil Kepala BGN
Kejagung tahan kepala BGN--
Jakarta. Radarseluma.disway.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
BACA JUGA: Raih Opini WTP, Ketua DPRD Seluma Apresiasi Kinerja Pemkab Seluma
BACA JUGA: Bupati BS Terima Penilaian WTP atas LKPD BS 2025
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief.
BACA JUGA:Sambut Baik Pergantian Kepala BGN, Zetman Minta Evaluasi Pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Seluma
Dadan, Sony dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6)
Sumber: