Pemberhentian Sementara Kades Lubuk Betung Diproses Sesuai Usulan BPD

Pemberhentian Sementara Kades Lubuk Betung Diproses Sesuai Usulan BPD

Kadis PMD Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id— Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, berinisial MD, terancam dicopot sementara dari jabatannya. Keputusan tegas ini diambil Pemerintah Kabupaten Seluma setelah MD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima Tambahan 800 Ton Pupuk Subsidi NPK untuk Petani

BACA JUGA:Toyita Soetyner Sport VXR 4.0L 4WD 7 Seater Autatic dan Manual Diluncurkan di Pasar Otomotif Desain modern

MD tersandung perkara hukum akibat dugaan aksi penipuan dan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Mode tindak pidana tersebut dilakukan dengan iming-iming lowongan pekerjaan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan.

Merespons penetapan tersangka tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma langsung bergerak cepat memproses administrasi penonaktifan sang kades.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengonfirmasi bahwa dokumen pemberhentian sementara terhadap MD sedang disiapkan sesuai rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Saat ini sedang kami proses pemberhentian sementara sesuai usulan BPD untuk segera ditindaklanjuti," kata Nopetri.

Guna menjaga kelancaran roda pemerintahan desa, Nopetri menuturkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Betung ditunjuk untuk mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa. Posisi tersebut nantinya akan ditingkatkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kades setelah surat keputusan pemberhentian sementara resmi diterbitkan oleh bupati.

 

BACA JUGA: Menaker: Adopsi AI Harus Berorientasi pada Manusia dan Tingkatkan Produktivitas

Sementara itu, terkait mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), Dinas PMD masih menunggu kepastian status hukum tetap (inkrah) terhadap tersangka MD. Pihak kepolisian sendiri kini tengah mendalami total kerugian serta menginventarisasi dugaan adanya korban lain yang turut menyetor sejumlah uang.(adt)

Sumber: