PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer yang Benar-benar Aktif
Nasib PPPK--
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Adapun kriteria tenaga honorer yang dapat diusulkan adalah:
Terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak memperoleh formasi.
Apresiasi untuk Honorer
Bupati Keumangan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi tenaga honorer. Selama ini, mereka telah menunjukkan loyalitas dan komitmen untuk tetap mengabdi meski belum berstatus ASN penuh.
“Honorer yang aktif bekerja layak mendapat perhatian. Melalui PPPK Paruh Waktu, mereka tetap bisa berkontribusi dan memperoleh kepastian kerja yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha memberikan solusi bagi honorer yang selama ini belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menghargai perjuangan tenaga honorer yang masih konsisten menjalankan tugasnya.
Sumber: