Ramai Isu PPPK 2026 Dipecat, Ini Fakta dan Aturan Sebenarnya

Ramai Isu PPPK 2026 Dipecat, Ini Fakta dan Aturan Sebenarnya

Ilustrasi PPPK--

 

Seluma – Isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 yang disebut-sebut terancam dipecat mendadak ramai di media sosial. Kabar ini memicu kekhawatiran, terutama bagi tenaga honorer dan masyarakat yang berencana mengikuti seleksi PPPK.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemecatan massal PPPK pada tahun 2026.

“PPPK tetap menjadi bagian dari ASN dan masih dibutuhkan dalam sistem pemerintahan,” demikian penegasan pemerintah terkait isu yang beredar.

 

Bukan Dipecat, Tapi Penyesuaian Anggaran Daerah

Isu pemecatan PPPK sebenarnya berkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan batas belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan ini tertuang dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

Belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, termasuk dalam pengangkatan dan perpanjangan kontrak PPPK.

 

Sumber: