Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Belum Ada Penetapan Penyidik

 Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Belum Ada Penetapan Penyidik

Dipa Wijaya--

 

5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam

 

kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih

 

berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

 

 

 

6. Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai

 

tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Ini

 

merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination)

 

Sumber: