Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Belum Ada Penetapan Penyidik
Dipa Wijaya--
5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam
kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih
berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
6. Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai
tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Ini
merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination)
Sumber: