Dalami Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma, Kejari Seluma Periksa Ahli Kementrian Agama dan KAP
Kasi Pidsus Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan Pungutan liar (pungli) pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma yang dalam waktu dekat ini akan menentukan status tersangka. Dalam pendalaman kasus PPG, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Yakni, saksi ahli dari Kementerian Agama RI dan juga ahli dari Kantor Akuntan Publik (AKP).
BACA JUGA:1 Agustus, Sertijab Empat Perwira Jajaran Polres yang Mutasi
"Terkait penanganan kasus PPG Kemenag, kami akan meminta keterangan ahli Kementerian Agama RI dan ahli KAP," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dikatakan Ekke, koordinasi dengan ahli dari Kementerian Agama RI dan ahli KAP telah diagendakan pada Minggu ini. Yakni pada Kamis, 24 Juli 2025. Koordinasi tersebut dilakukan guna untuk melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma.
"Besok (Hari ini, Red) rencananya kita akan berkoordinasi kepada ahli di Jakarta," tegas Ekke kepada Radar Seluma.
Selain para saksi-saksi. Ekke juga mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap calon terduga tersangka, untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara tehadap calon tersangka. Dugaan sementara ini aksi pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma dilakukan satu terduga tersangka.
BACA JUGA:Sebut Sebagai Timses Bupati, Oknum Konten Kreator Minta Koordinir Baju Seragam
Sumber: