Dalami Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma, Kejari Seluma Periksa Ahli Kementrian Agama dan KAP
Kasi Pidsus Seluma--
"Untuk yang terduga sudah kami mintai keterangan. Hingga saat ini, seperti yang telah saya sampaikan, bahwa hingga saat ini baru mengerucup terhadap satu terduga tersangka," pungkasnya.
Diketahui juga, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Rektor UIN FAS Bengkulu. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan bendahara dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) naungan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UNI FAS) Bengkulu yang merupakan pihak ke tiga dalam proses PPG.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut terkait dengan bagaimana alur dalam proses kegiatan PPG. Terkait dengan proses pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Diketahui, LPTK adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). LPTK berperan penting dalam menyiapkan tenaga kependidikan yang kompeten, termasuk guru, dosen dan tenaga profesional lainnya dalam dunia pendidikan.
Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.
Kini, penyidikan telah masuk pada tahap akhir. Kejari Seluma tengah melakukan pendalaman dan analisis terhadap alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. Jika tidak ada aral melintang, maka penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Toyota New HILUX Double Cabin E DSL 4x4 2.4 Mobil Bengkulu dengan Desain Canggih dan Mewah
BACA JUGA: KAI Logistik Raih Penghargaan Translog Fest 2025, Dianggap Dukung Pendidikan Logistik
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas pelaku pungli dalam dunia pendidikan demi menciptakan proses rekrutmen guru yang bersih dan transparan, tanpa intimidasi maupun praktik kecurangan.(ctr)
Sumber: