Tersangka Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Lebih dari Satu, Kerugian Capai Rp 500 Juta
Kajari Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma terus bergulir dan kini memasuki tahap akhir penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan bahwa tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang, melainkan lebih dari itu.
BACA JUGA:Manfaat Sarang Semut Papua bagi Kesehatan: Herbal Alami dengan Segudang Khasiat
BACA JUGA: Anggaran DBH Seluma Belum Cair, Pemkab Seluma Belum Bisa Bayar Utang 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH mengungkapkan bahwa, tim penyidik telah menemukan bukti kuat terkait keterlibatan lebih dari satu pihak dalam praktik pungli yang merugikan para guru peserta PPG.
"Yang jelas, kemungkinan besar ini lebih dari satu orang tersangka," tegas Kajari Seluma.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil keterangan ahli yang menjadi dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, hasil dari pemeriksaan ahli akan menjadi faktor penting dalam membedakan antara pungutan yang sah dan yang termasuk kategori pungli.
"Kami ingin penetapan tersangka nanti dilakukan secara objektif, ilmiah dan berdasarkan bukti yang kuat. Karena itu, kami menunggu hasil ahli sebelum melakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Kajari juga menegaskan, penyidikan kasus ini sudah berada di tahap akhir. Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh hasil pemeriksaan dan keterangan ahli diterima oleh tim penyidik.
Sumber: