Tersangka Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Lebih dari Satu, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Tersangka Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Lebih dari Satu, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Kajari Seluma--

 

"PPG ini sudah masuk tahap akhir, kami tinggal menunggu hasil ahli untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab," tegasnya.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari Seluma menemukan bahwa pungutan terhadap peserta PPG dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Setiap guru yang ingin mengikuti program tersebut diwajibkan menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta lebih.

 

BACA JUGA:XCL World Academy Membuka Sekoah Baru untuk Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar di Singapura

Berdasarkan data penyidik, total uang yang berhasil dikumpulkan selama dua tahun pelaksanaan program PPG. Yakni tahun 2023 hingga 2024, mencapai Rp 500 juta hingga Rp600 juta. Sementara itu, Kejari Seluma telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta yang diduga kuat berasal dari hasil pungli tersebut.

 

"Total keseluruhan pungutan sekitar lima ratus sampai enam ratus juta rupiah. Sedangkan yang sudah kami amankan saat ini sekitar tujuh puluh lima juta," terangnya.

 

Praktik pungli ini diduga berlangsung selama dua tahun. Pada tahun 2023, sekitar 30 guru agama mengikuti program PPG dan diminta membayar rata-rata Rp 8 juta per orang. Kemudian pada tahun 2024, jumlah peserta meningkat menjadi 43 guru, dan besaran pungutan melonjak hingga Rp 15 juta per peserta. Total peserta selama dua tahun mencapai 73 guru.

 

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah guru melaporkan adanya pungutan tak wajar kepada aparat penegak hukum. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang agar bisa mengikuti program sertifikasi profesi guru, yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah.

 

Modus pungutan dilakukan melalui seorang oknum operator yang bertugas mengelola aplikasi PPG sekaligus mengumpulkan data peserta. Operator tersebut diduga menjadi perantara pengumpulan uang dari peserta untuk diserahkan kepada pihak-pihak tertentu di dalam struktur penyelenggara PPG.

Sumber:

Berita Terkait