Saksi Ahli Tegaskan, Pemilik PT Sah Yang Tercantum Dalam Akta Pendirian

Saksi Ahli Tegaskan, Pemilik PT Sah  Yang Tercantum Dalam Akta Pendirian

Sidang gugatan kepemilikan jawa Pos--

 

Surabaya, Radarseluma.Disway.id - tadi siang, kembali digelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos. Agendanya,  pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan pihak penggugat. Ahli tersebut adalah Prof Budi Santoso SH LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya. 

 

BACA JUGA:Zulhendrrizal, S.S Anggota DPRD Seluma Jaring Asperasi Gelar Reses di Desa Air Teras Masa Sidang Tahun 2025

BACA JUGA: Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Bantu Distribusi Pangan Nasional

Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam sidang yang dipimpin hakim Sutrisno ini. Diantaranya adalah bahwa dalam konteks PT (Perseroan Terbatas), pemilik PT adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham atau pemilik saham dalam akta pendirian dan dokumen lainnya yang terkait dengan perusahaan. Pemilik PT memiliki hak-hak dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan.

 

Menurut ahli jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan.

 

Dalam persidangan ahli juga menjelaskan jenis-jenis akta yang umum digunakan yakni akta hibah yaitu akta digunakan untuk peralihan hak secara cuma-cuma. Kemudian Akta Warisan: digunakan untuk peralihan hak melalui warisan. Kemudian Akta Jual Beli: digunakan untuk peralihan hak melalui jual beli.

 

Ahli juga menjelaskan tentang Deviden. Yang mana menurut ahli deviden adalah hak pemegang saham, dan jika diambil oleh pihak lain tanpa hak, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memang mengatur tentang hak-hak pemegang saham dan penanaman modal.

 

BACA JUGA:Merdeka Sejati: Ketaatan Kepada Allah sebagai Landasan Kemerdekaan Bangsa

Sumber: