Warga Garap Lahan HGU, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkapnya....

Warga Garap Lahan HGU, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkapnya....

Ilustrasi--

 

NASIONAL – Fenomena masyarakat menggarap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sorotan. Banyak warga yang memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani, namun muncul pertanyaan besar: apakah tindakan itu bisa berujung pidana?

Secara hukum, Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan negara kepada perusahaan atau badan usaha untuk mengelola tanah dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk kepentingan perkebunan atau pertanian skala besar.

Berpotensi Pidana Jika Tanpa Izin

Penggarapan lahan HGU tanpa izin dari pemegang hak masih dianggap sebagai pelanggaran hukum. Jika lahan tersebut masih aktif dan sah dimiliki perusahaan, maka tindakan masyarakat dapat dikategorikan sebagai penyerobotan.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167, seseorang dapat dikenakan sanksi jika memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin. Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menegaskan larangan penggunaan lahan perkebunan tanpa hak.

Seorang praktisi hukum agraria menyebutkan, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjerat masalah hukum.


“Kalau HGU masih aktif, maka penggarapan tanpa izin bisa berujung pidana. Ini yang sering jadi konflik antara warga dan perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Waspada Mafia Tanah! Ini 10 Cara Ampuh Lindungi Aset Anda dari Perampasan Ilegal

BACA JUGA: Konflik, Jalan Sentra Tani di Tanjung Seluai Diblokir Sekelompok Warga

 

Tidak Selalu Berujung Penjara

Meski demikian, tidak semua kasus berakhir dengan pidana. Dalam sejumlah kondisi, persoalan ini justru masuk dalam kategori sengketa agraria.

Contohnya ketika:

  • Masa berlaku HGU telah habis

  • Lahan tidak dimanfaatkan atau terlantar

  • Sumber: