Warga Garap Lahan HGU, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkapnya....

Warga Garap Lahan HGU, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkapnya....

Ilustrasi--

Terjadi tumpang tindih klaim dengan masyarakat

Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan penyelesaiannya lebih mengarah pada jalur administratif.

Konflik yang Kerap Terjadi

Di lapangan, konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU kerap terjadi. Warga biasanya beralasan bahwa lahan tidak dikelola atau merupakan tanah adat yang sudah lama digarap secara turun-temurun.

Sementara itu, pihak perusahaan tetap berpegang pada legalitas izin yang dimiliki dari pemerintah.

Situasi ini seringkali memicu ketegangan, bahkan tak jarang berujung pada laporan hukum.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggarap lahan berstatus HGU tanpa kejelasan hukum.

Langkah yang disarankan antara lain:

  • Memastikan status lahan (aktif atau tidak)

  • Berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait

  • Menghindari penguasaan lahan secara sepihak

Penggarapan lahan HGU oleh masyarakat memang bisa berujung pidana, terutama jika dilakukan tanpa izin pada lahan yang masih aktif. Namun dalam kondisi tertentu, seperti HGU yang telah habis atau lahan terlantar, persoalan ini bisa masuk dalam ranah sengketa agraria.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan mengedepankan jalur hukum agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.

 

Sumber: