Waka BGN Larang SPPG Pecat Relawan Meski Jumlah Penerima MBG Dikurangi

Waka BGN Larang SPPG Pecat Relawan Meski Jumlah Penerima MBG Dikurangi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, --



Nasional - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa seluruh pengelola Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) dilarang memberhentikan relawan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat di beberapa daerah.

Menurut Nanik, pengurangan penerima manfaat merupakan kebijakan resmi BGN yang dilakukan untuk menjaga kualitas gizi yang diberikan kepada para peserta program. Karena itu, keputusan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi atau memberhentikan relawan yang sudah bekerja.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff relawan. Program MBG bukan hanya soal memberi makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat dengan mempekerjakan warga lokal. Setiap SPPG itu mempekerjakan 47 orang,” tegas Nanik dalam arahannya pada kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di salah satu hotel di Cilacap, Jumat (5/12/2025).

Nanik mengungkapkan, di beberapa wilayah terjadi penurunan jumlah penerima manfaat yang cukup besar, terutama di wilayah eks Karesidenan Banyumas. Beberapa SPPG yang sebelumnya melayani lebih dari 3.500 penerima, kini hanya melayani sekitar 1.800 orang. Penurunan ini terjadi karena munculnya SPPG baru atas alasan pemerataan.

BACA JUGA:Tekankan Empat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Minta Kejelasan Gaji, Ratusan PPPK Akan Gelar Hearing ke DPRD Seluma Besok


Ia mencontohkan temuan di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan kuota, seharusnya hanya ada 154 SPPG, namun faktanya jumlahnya bertambah menjadi 227 titik. “Ini jelas tidak sesuai aturan, karena akan menimbulkan perebutan penerima manfaat antar SPPG,” ujarnya.

Nanik menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan terkait SPPG baru yang jumlahnya melebihi kuota. Salah satunya terjadi di sebuah kecamatan di Banyumas yang memiliki 16.000 penerima manfaat dan sudah terdapat 6 SPPG, namun tetap disetujui penambahan lima SPPG baru.

“Kalau 16.000 dibagi 11 SPPG, masing-masing hanya mengelola sekitar 1.400 orang. Ini jelas tidak ideal,” tambahnya.

BACA JUGA:Tekankan Empat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Minta Kejelasan Gaji, Ratusan PPPK Akan Gelar Hearing ke DPRD Seluma Besok


Meski demikian, Nanik menekankan kembali bahwa pengurangan penerima manfaat tidak boleh berujung pada pemecatan relawan dapur. Ia menjelaskan bahwa BGN telah menyiapkan solusi agar honor relawan tetap terjamin.

“Saya sudah mendapat masukan dari Pak Sony Sonjaya, setelah berdiskusi dengan pimpinan BGN. Honor relawan dapur bisa menggunakan mekanisme at cost,” jelasnya.

Mekanisme at cost adalah sistem penggantian biaya berdasarkan bukti pengeluaran sah, seperti kuitansi atau faktur, sesuai jumlah riil yang dikeluarkan tanpa tambahan keuntungan. Seluruh bukti pengeluaran nantinya akan diverifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan kewajarannya.

Dengan kebijakan ini, BGN berharap relawan tetap dapat bekerja dan program MBG berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian penerima manfaat di lapangan.

Sumber: