Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Belum Ada Penetapan Penyidik
Dipa Wijaya--
JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Beredar pemberitaan pemberitaan, bahwa mantan Menneg BUMN Dahlan Iskan tersangka. Dalam kasus penggelapan serta pencucian uang dan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh jawa Pos.
BACA JUGA:Muharam dan Komitmen Hijrah Menjauhi Dosa Besar
Namun hal ini mendapat bantahan Dahlan iskan melalui kuasa hukumnya. ''belum ada penetapan tersangka,''ujar Kuasa Hukumnya, Dipa.
Ditegaskannya, selaku tim kuasa hukum Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim.
''Berikut penjelasan yang bisa kami sampaikan,''ujar Ardiasnyah, SH, salah satu kuasa hukumnya.
1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari
Sumber: