Sopir Tabrak Lari di Depan BRI Sukaraja, Resmi Ditetapkan Tersangka
tersangka tabrak lari--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma akhirnya resmi menetapkan sopir mobil dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di depan Bank BRI Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebagai tersangka.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Bentuk Tim Investigasi Telusuri Lahan Eks Transmigrasi
BACA JUGA:DPRD Seluma Perjuangkan Kuota Haji 2026, Waiting List Capai 2.900 Orang
Seperti yang disampaikan Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, SSos MSi, usai dilaksanakannya gelar perkara terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di ruas jalan lintas Bengkulu–Manna. Tepatnya di depan BRI Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
"Iya, sopir kendaraan yang terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga tersangka," sampai Iptu Arief Abdullah.
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Untuk sementara, tersangka hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Lantaran adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Sementara ini tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena ada pihak keluarga yang menjadi penjamin," jelasnya.
Kasus tabrak lari ini berhasil diungkap berkat temuan barang bukti berupa pelat nomor polisi kendaraan yang tergeletak di sekitar lokasi kejadian. Dari petunjuk tersebut, Satlantas Polres Seluma kemudian berkoordinasi dengan pihak Samsat untuk menelusuri identitas pemilik kendaraan.
Sumber: