Saat di Polisi Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Dilimpahkan ke Jaksa Langsung Disel

Saat di Polisi Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Dilimpahkan ke Jaksa Langsung Disel

--

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

 

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," ujarnya.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Keluaran Baru Desain Canggih Populer Pasar Otomotif Asia Tenggara

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, memberikan penjelasan soal sakit yang dialami kliennya. Jonathan tidak menghadiri panggilan sebelumnya karena sakit.

 

"Panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau gak," kata Lamgok Heryanto Silalahi di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (5/5/2025).

 

BACA JUGA: DPRD Seluma Jadwalkan RDP dengan Peserta PPPK Tahap II, Rabu

Namun setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan berkas dan tersangka ke jaksa. kejaksaan tangerang langsung menahannya dan dimasukkan ke Lapas.

Sumber: