3 dari 8 Tersangka Belum Ditahan Jaksa, Namun sudah di Lapas

3 dari 8 Tersangka Belum Ditahan Jaksa, Namun sudah di Lapas

--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.  - Kasus  pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 akhirnya, sampai ke penahanan tersangka. Namun baru 5 tersangka dari 8 orang yang ditahan kejaksaan pada Selasa 20 Mei 2025 lalu. Ada 3 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran masih menjalani hukuman di Rutan Malabro Kota Bengkulu. Sehingga ke 3-nya tidak ditahan namun menjalani hukuman kasus lainnya.

 

BACA JUGA: Distan Seluma Sebut, 5 Sapi Mendadak Terindikasi Penyakit Ngorok

BACA JUGA:Oknum Asisten di PT Agri Andalas, Diduga Terlibat Pencurian Sapi Warga Rawa Indah

5 tersangka yang ditahan Edi Susila, saat ini  tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Saat kasus ini bergulir, Edi Susilo menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma.

 


Kajari Seluma--

Kemudian, Saiful Dali selaku mandan Sekda tahun 2011. Lalu ada Jaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu.  5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu.

 

"Untuk kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun 2011 itu ada 8 tersangka. Untuk 3 orang tersangka saat ini masih di dalam perkara tukar guling. Sedangkan untuk yang 5 orang kita lakukan penahanan ini tersangka baru. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap ke 5 tersangka," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH  saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada saat sebelum dilakukan penahanan. Ke 5 nya sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka, hanya saja belum dilakukan penahanan. Hingga akhirnya pada Senin, 20 Mei 2025 sore, sekitar pukul 17.00 wib. Kelima nya dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

 

Sumber:

Berita Terkait