Saat di Polisi Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Dilimpahkan ke Jaksa Langsung Disel
--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7).
Penahanan dilakukan seusai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).
BACA JUGA:Ditahan Terkait Penggunaan Obat Keras, Jonathan Frizzy Terpukul
BACA JUGA: Keluarga Nelayan Korban Ekor Pari, Dapat Santunan dan Beasiswa
Proses pemindahan dari Polres ke Lapas dilakukan dengan pengawalan ketat. Jonathan Frizzy juga didampingi tim kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi dan Ida Bagus Ivan Dharmadipradja.
Jonathan Frizzy menjadi tersangka dalam kasus vape obat keras etomidate. Setelah menjalani pemeriksaan saat itu, Jonathan Frizzy diperbolehkan pulang dan tak ditahan.
Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) lalu. Jonathan Frizzy diperiksa sampai sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu memberikan penjelasan soal status penahanan Jonathan Frizzy.
Sumber: