Vonis Bebas Terdakwa Minyak Goreng, Ketua PN Ditahan Kejagung

 Vonis Bebas Terdakwa Minyak Goreng, Ketua  PN  Ditahan Kejagung

--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Setelah ditetapkan jadi tersangka, Kejaksaan Agung  menahanan  empat tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka terdiri atas hakim, pengacara dan panitera.

Para terdakwa digiring ke mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner: SUV Legendaris Telah Menguasai Pasar Global Selama Lebih Satu Dekade Populer di Indonesia

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport: SUV Tangguh dan Populer dengan Desain Gagah yang Memikat Pasar Otomotif Indonesia

Kasus suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terdakwa dalam vonis lepas ini adalah korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

 

Sementara empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini yakni Ketua PN Jakarta Selatan yang sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

 

Wahyu digiring lebih dulu ke mobil tahanan. Dia mengenakan topi berwarna putih dan masker hijau. Kemudian disusul Marcella. Dia mengenakan masker berwarna putih dengan potongan rambut bondol.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta terlihat memakai topi putih yang digiring ke mobil tahanan. Dia tak mengenakan masker.

 

BACA JUGA: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejaksaan Terkait Suap, Selain Itu 2 Pengacara

Sumber: