Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Terkait Dugaan Fraud

 Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Terkait Dugaan Fraud

DSI--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Setelah sempat berlarut-larut,  Bareskrim Polri akhirnya menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dan Komisaris. Dua tersangka ini ditahan terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, RL, dinilai bertanggungjawab dalam kasus ini.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan,  keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

 

BACA JUGA:Toyota Agya: Mobil Desain Berukuran Kecil, Lebih Lincah dan Canggih dengan Mesin Irit Bahan Bakar

BACA JUGA: BI Perwakilan Bengkulu Siapkan Uang Tunai Rp2 Triliun, Luncurkan Layanan Penukaran Uang

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL," kata Ade Safri kepada wartawan.

 

Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar lebih dari 80 pertanyaan.

 

"Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan," ungkap Ade Safri.

 

Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

 

Sumber: