Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Terkait Dugaan Fraud

 Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Terkait Dugaan Fraud

DSI--

 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas dia.

 

 

Sumber: