Pasutri Bengkulu Selatan Tewas Kecelakaan, Sopir Avanza Ditetapkan Tersangka
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka--
Seluma, radarseluma.disway.id - Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma resmi menetapkan sopir minibus Toyota Avanza bernomor polisi BD 1565 AR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan pasangan suami istri di Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Endapan Lumpur dan Sisa Material Banjir Jadi Prioritas, PMI Manfaatkan Dukungan Teknologi Bosch
Sopir Avanza tersebut diketahui berinisial AK (24) warga Jalan Kapten Tandean Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Seluma, Iptu Desty Sukarlia Sari, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur pidana kelalaian saat berkendara hingga menyebabkan meninggal dunia orang lain.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sopir minibus Toyota Avanza resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Unsur kelalaiannya terbukti karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Desty.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
BACA JUGA:Simak Penjelasan Jetour, soal Mobilnya Terbakar di Tol Jagorawi
Sumber: