BACA JUGA:Edi Purwanto Tunggu Keputusan ATR/BPN soal Sengketa Lahan Transmigrasi Gambut Jaya
Tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa, yang dapat dicairkan paling cepat April 2025.
Namun, melalui PMK terbaru ini, persyaratan pencairan Dana Desa tahap II mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3). Sebelumnya, pencairan tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta realisasi penyerapan tahap I minimal 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Dalam aturan baru, pemerintah menambahkan persyaratan, yakni:
Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi kepada notaris; dan
Surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara itu, persyaratan pencairan Dana Desa tahap I tidak mengalami perubahan. Persyaratan tersebut meliputi penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, apabila desa menganggarkan BLT Desa.Peraturan menteri ini mulai berlaku pada Purbaya diundangkan,” tegas Purbaya.