Bupati Seluma Agendakan Serahkan SK ke 280 PPPK Paruh Waktu Jumat 29 Desember 2025
Teddy Rahman, Bupati Seluma--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM, kepada sebanyak 280 tenaga PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan resmi diangkat oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Istri PPPK BPJN Provinsi Bengkulu Melaporkan Suami, Diduga Selingkuh dengan PPPK Nakes Seluma
BACA JUGA:Indonesia Tambah 5 Emas, Kukuh di Peringkat Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM mengatakan bahwa, seluruh tahapan administrasi terkait penerbitan SK PPPK paruh waktu telah selesai. Tidak hanya itu, seluruh Surat Perjanjian Kerja (SPK) juga telah ditandatangani oleh para tenaga PPPK yang bersangkutan. Dengan rampungnya proses tersebut, penyerahan SK dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Proses penerbitan SK tenaga PPPK paruh waktu sudah selesai seluruhnya. Begitu juga dengan surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Pada Jumat, 19 Desember 2025 ini, SK akan saya serahkan langsung kepada 280 tenaga PPPK paruh waktu," sampai Bupati Seluma.
Bupati berharap para tenaga PPPK paruh waktu yang menerima SK nantinya dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang profesional. Dirinya menekankan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
"Setelah menerima SK, saya berharap para tenaga PPPK dapat langsung menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya. Disiplin, loyalitas, serta integritas harus menjadi prioritas dalam bekerja melayani masyarakat," ujarnya.
Sumber: