Ketua Dewan OJK Serta Petinggi OJK Mundur, Dampak IHSG?

 Ketua Dewan OJK Serta Petinggi OJK Mundur, Dampak IHSG?

Mundur--

 

Radarseluma.Disway.Id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain Mahendra, 2 pejabat OJK lainnya yakni Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayantara juga mengumumkan pengunduran diri pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.

 

BACA JUGA: FIFGROUP Cabang Palembang Ajak Budayakan Aman Berlalu Lintas Sejak Dini

BACA JUGA:Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Seluma Alokasikan Hibah Rp 6 Miliar untuk Kejari

"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," demikian keterangan tertulis dari OJK, Jumat.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

 

OJK memastikan pengunduran diri ini tak mempengaruhi keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah yang Populer di Kalangan Masyarakat Menengah

BACA JUGA:Izin Tambang Emas Martabe di Sumatera Dicabut, Namun Bisa Ajukan Gugatan

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku  industri jasa keuangan," jelasnya.

Sumber: