OJK Beri Sanksi Emiten REAL dan PIPA, Pelanggaran Pasar Modal

OJK Beri Sanksi Emiten REAL dan PIPA, Pelanggaran Pasar Modal

OJK--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Perlahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai ikut benahi pasar saham Indonesia. OJK memberi sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

 

BACA JUGA:Muhammadiyah 1 Ramadan 2026 pada 18 Maret, NU Tunggu Rukyatul Hilal, BRIN 19 Maret

BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Meningkat di 2025, Capai USD 41,05 Miliar

Disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pemberian sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026. Sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

 

Ia menjelaskan, terkait dengan transaksi material yang dilakukan oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta. Sanksi denda ini juga dikenakan kepada Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 sebesar Rp 240 juta.

Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas sebesar Rp 250 juta. Selain itu perusahaan juga dapat sanksi berupa pembekuan izin usaha selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

 

"PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 250.000.000, Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan, dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001," jelasnya dalam keterangan tertulis.

 

Sanksi denda ini juga dikenakan kepada Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 sebesar Rp 30 juta rupiah dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun.

 

Sumber: